berita terbaru islam dan berita update

4/02/2015

Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at

Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at | Assalamu'alaikum Hai orang-orang beriman,Jika diseru untuk mengerjakan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian pada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahuinya .( Al-Jumu’ah : ayat 9 )
Ada juga hukum atau keharusan itu untuk muslimin atas dasar pada hadist Nabi; DariNya Thoriq bin Syihab r.a yakni Rosulullah SAW bersabda:
“Sholat Jum'at tersebut ialah keharusan untuk semua muslimin dengan cara berjama'ah, melainkan (tiada diharuskan) adalah 4(empat) orang yaitu:  Budak,  Perempuan,  Anak dibawah umur  dan  Orang yang  tengah sakit.” (Hadis Riwayat Abu Dawud)Untuk Artikel bermanfaat lainnya:Shalat dhuha dan manfaatnya

Hadis-hadis itu memperlihatkan keharusan mengerjakan sholat jum’at untuk muslimin. Bila keharusan  tersebut diabaikan, maka dia  akan mendapat dosa besar.

Kalimah Umat Nabi Muhammad SAW mempunyanyi(2) dua arti, umat dakwah dan umat istijabah. Umat dakwah ialah setiap orang yang hidup sesudah beliau diutuskan sebagai Nabi dan Rosul. Sedang umat Istijabah ialah orang yang hidup sesudah kerosulan beliau dan memutuskan untuk menerima ceramahnya nabi. keluarnya seorang dari ummat nabi Muhammad SAW mempunyai arti penetapan kekafiran seseorang itu.
Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at


Betulkah seorang yang tinggalkan shalat Jum’at dia keluar dari agama islam ini, atau murtadnya ? Mari kita lihat dalil yang menegaskan bahaya tiggalkan sholat jum’at, apalagi hingga 3 kali berturut-turut,


Barangsiapa tinggalkan sholat jum’at 3 kali tampa uzur dan tampa sebabnya (yang syar’i) maka Allah akan menguncikan mata hati-nya (HR Malik)


Barangsiapa tinggalkan sholat jum’at 3 kali sebab meremehkan maka Allah akan menguncikan mata hati-nya (H.R at-Tirmizi)


Ibnul Abbas berkata  :
Barangsiapa tinggalkan sholat Jum’at 3 kali berturut-turut maka dia sudah menjatuhkan ikatan Islamnya ke belakang punggung-nya (Riwayat Abu Ya’la dari kata-katanya Ibnu Abbas)Artikel lainnya baca:Kehidupan Manusia Sesudah Mati Dalam Islam


Dengan melihat dalil-dalil tentang meninggalkan sholat jum’at, kita temui yakni tidak ada nash yang terang menunjuk batal iman seseorang tersbut. Memang Ibnu Abbas telah mengatakan  menjatuhkan tali Islam ke belakang punggung-nya, maksud dari kata ini tidaklah melepas Islam,namun melepaskan sebagian keharusan dalam agama Islamnya.


Terlebih lagi yakni ucapan tersebut bukan asal dari Rasulullah saw hingga tiada dapat kita gunakan buat memastikan batal islamnya seseorang.
Sekianlah Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at,semoga kaum muslimin tidak ada yang meninggalkan sholat jum'at,mudah-mudahan selalu full,,


Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at Rating: 4.5 Diposkan Oleh: MY BLOGGER

0 comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.