Assalamu ‘alaikum wr. wb
Salam hormat,lansung saja ke pokok persoalannya.Saya mau menanyakan soal khutbah jumat,kenapa didahulukan, sedangkan dalam shalat Id khutbahnya belakangan? Mohon penjelasannya.Terima kasih.Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yg budiman,semoga selalu dirahmati Allah SWT.Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat shalat Jumat adalah diawali dengan dua khutbah. Hal tersebut didasarkan pada hadits yg diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim yg menyatakan bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jumat dengan dua khutbah dan duduk di antara kedua.
Dua khutbah ini dilaksanakan sebelum shalat Jumat sebagaimana kesepakatan para ulama (ijma’) dengan sabda Nabi SAW : ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat’. Sedang Beliau tidak shalat Jumat kecuali setelah melaksanakan dua khutbah.
“Yang kelima dari syarat shalat Jumat adalah dua khutbah karena adanya hadits yg diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar RA,Bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jumat dengan dua khutbah dan duduk di antara keduanya. ’ Dilakukannya kedua khutbah sebelum shalat Jumat adalah didasarkan kesepakatan para ulama (ijma’), kecuali orang yg menyimpang, dengan hadits yg menyatakan : ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat’. Dan Nabi SAW tidak melakukan shalat Jumat kecuali setelah melaksanakan dua khutbah. (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 285).
Keterangan singkat ini bisa dijadikan sebagai jawaban kenapa khutbah Jumat dilaksanakan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khutbah shalat Id dimana dilaksanakan setelah shalat karena ittiba’ atau mengikuti apa yg telah dipraktikkan Rasulullah SAW.
Di samping itu shalat Jumat harus ditunaikan secara berjamaah karenanya khutbahnya diakhirkan agar orang-orang yg datang belakang bisa menjumpainya. Hal tersebut tentunya berbeda dengan shalat Id di mana tidak harus dilakukan secara berjamaah.
Alasan lain yang bisa dikemukakan di sini adalah bahwa khutbah Jumat adalah salah satu syarat sah shalat Jumat, sedangkan syarat harus didahulukan dari yg disyarati. Hal tersebut tentunya berlainan dengan khutbah shalat Id yang jelas bukan syarat yg menentukan keabsahan shalat Id.
“Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab berkata, ‘Shalat Jumat Nabi SAW dilakukan setelah selesai dua khutbah, berbeda dengan shalat Id di mana kedua khutbahnya diakhirkan (setelah selesai shalat Id) karena ittiba` (mengikuti apa yg sudah dipraktikan Rasulullah saw, pent). ’ Di samping itu karena shalat Jumat hanya dilaksanakan secara berjamaah, shalatnya diakhirkan agar orang-orang yg belakangan bisa menjumpainya. Alasan lain adalah karena khutbah Jumat merupakan syarat sahnya shalat Jumat, sedangkan syarat harus didahulukan dari yg disyarati (al-masyruth), ” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz I, halaman 285).
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami simak dan dengarkan secara seksama isi khutbah karena itu sangat bermanfaat utk menambahan pengetahuan dan menebalkan keimaman kita. Kami selalu terbuka utk menerima saran dan kritik dari para pembaca.