Thaharah dalam bahasa artinya kesucian atau kebersihan dan dalam ilmu fiqih adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis
Alat thaharah ada 4 macam :
- Air
- Tanah
- Batu
- Penyamak
Tujuan thaharah (kesucian) ada 4
- Wudhu
- Mandi
- Tayammum
- Menghilangkan najis
Pembagian Air
Air terbagi atas 5 bagian :
1. Air Bebas :
Air bebas ialah air yg bebas dari segala macam ikatan dan campuran.Hukumnya suci dan mensucikan,contohnya air hujan,air laut,air sungai,air sumur,air mata air,air salju,air embun dsb.
Allah berfirman :
وَأَنزَل�'نَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءً طَهُوراً – الفرقان﴿٤٨﴾
Artinya : “dan Kami turunkan dari langit air yg amat bersih” (Qs al-Furqan ayat : 48)
عَن�' أَبِي هرَي�'رَةَ رَضِيَ اللهُ عَن�'هُ سُئِلَ النَبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَن�' مَاءِ البَح�'رِ فَقَالَ : هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ، اَل�'حِلُّ مَي�'تَتُهُ (حسن صحيح ، الترمذي وغيره)
Dari Abu Hurairah ra,ketika Rasulallah saw ditanya tentang air laut beliau bersabda “Ia suci dan bangkainya halal” (HR at-Tirmidzi dll- hadits hasan shahih)tanda-tanda hati telah mati
2. Air Terjemur
Air terjemur ialah air yg disimpan di dalam bejana atau wadah terbuat dari logam (bukan emas dan perak),terjemur di terik matahari di negeri yg panas.Hukumnya suci dan mensucikan tapi makruh utk dipakai berwudu’ dan mandi semasih air itu panas,dan tidak makruh jika dipakai utk mencuci.Karena disangsikan bisa menimbulkan penyakit sopak atau belang.Waspada,Jangan Membeli Sikat Gigi Jika Ada Tulisan Ini pada Kemasannya
عَنِ الحَسَن ب�'نِ عَلِيّ رَضِيَ اللَّهُ عَن�'هُ قَالَ رَسُو�'لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : دَع�' مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ (حسن صحيح الترمذي والنسائي)
Dari Hasan Bin Ali ra,Rasulallah saw bersabda : “”Tinggalkan apa apa yg meragukan kepada yg tidak meragukan” (HR at-Tirmidzi – an-Nasai – hadits hasan shahih)
Memakai air yg terjemur panas utk berwudhu’ dan mandi merupakan hal yg diragukan yaitu bisa menimbulkan penyakit sopak. Begitu pula menggunakan air yg terlalu panas dan terlalu dingin hukumnya makruh utk berwudhu’ dan mandi karena tidak bisa diresapkan ke anggota tubuh dan tidak bisa sempurna wudhu’ dan mandi seseorang.
3. Air Bekas
Air bekas ialah air yg sedikit bekas dipakai utk berwudhu’ dan mandi atau bekas menghilangkan kotoran.Air ini setelah digunakan tidak berobah bentuknya dan tidak bertambah banyaknya.Hukumnya suci tapi tidak mensucikan.Hukum ini diterapkan karena belum pernah dilakukan oleh para shahabat Nabi saw mengumpulkan air bekas dipakai wudhu’ atau mandi dalam perjalanan mereka utk digunakan kembali sedang mereka sangat membutuhkanya.Keutamaan Memelihara anak yatim
4. Air Berubah
Air berubah ialah air yg berubah karena bercampur dangan sesuatu benda yg suci sehingga berobah nama air itu,contohnya air teh,air kopi dsb.Hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Adapun air yg berobah karena bercampur dengan sedikit dari benda suci dan tidak merobah nama air tersebut,maka hukumnya suci dan menyucikan,boleh digunakan utk berwudhu karena Nabi saw pernah berwudhu dengan air dari wadah yg masih terdapat bekas serbuk tepung.Begitu pula air yg berubah warnanya karena bercampur lumut,tanah merah,dan daun2an hukumnya suci dan mensucikan karena kesulitan terhidarnya dari semua itu.
5. Air Najis
Air najis ialah air yg kena najis.Seandainya air itu sedikit jumlahnya yaitu kurang dari qullatain (dua Qullah) maka hukumnya menjadi najis tanpa syarat,tapi jika air itu banyak yaitu lebih dari dua qullah maka hukumnya tidak najis kecuali jika berubah warna,rasa dan baunya.
عَن�' عُبَي�'دِ اللَّهِ ب�'نِ عَب�'دِ اللَّهِ ب�'نِ عُمَرَ ، عَن�' أَبِيهِ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا بَلَغَ ال�'مَاءُ قُلَّتَي�'نِ لَم�' يَح�'مِل�' خَبَثًا (حديث حسن الشافعي و الترمذي وغيرهما)
Dari Ubaidillah bin Abdullah bin Umar ra, Rasulallah saw bersabda ; “Jika air telah mencapai dua qullah,tidak membawa najis (HR Syafi’i,at-Tirmidhi dll – hadits hasan).
Ada beberapa najis yg dimaafkan yaitu najis yg tidak bisa dilihat oleh mata, seperti asap dan uap yg keluar dari benda yg najis atau menajiskan,sedikit dari bulu binatang yg najis dan debu dari pupuk kotoran binatang.Semua najis ini dimaafkan karena kesulitan utk menghidarinya. Begitu pula dimaafkan bangkai binatang yg tidak mengalir darahnya seperti lalat, nyamuk dsb.
عَن�' أَبِي هرَي�'رَةَ رَضِيَ اللهُ عَن�'هُ قَالَ، قَالَ رَسُو�'لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُم�' فَل�'يَغ�'مِس�'هُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَط�'رَح�'هُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَي�'هِ شِفَاءً وَفِي ال�'آخَرِ دَاءً (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra,ia berkata:Rasulallah saw bersabda:“Jika jatuh seekor lalat pada minuman kalian maka celupkanlah seluruhnya lalu angkatlah,karena di salah satu sayapnya terdapat penyembuhan dan pada sayap yg satunya terdapat penyakit. ” (HR Bukhari)
Keterangan (Ta’liq) :
Air yg banyak (lebih dari dua Qullah) ialah air yang jumlahnya lebih dari 216 liter. Air yg sedikit (kurang dari dua Qullah) ialah aIr yg jumlahnya kurang dari 216 liter.
Niat : ialah bermaksud melakukan sesuatu sambil dilaksanakanya.
Hukum : ialah kewajiban yg berada di dalam pekerjaan seperti ruku’, sujud didalam shalat dll
Syarat : ialah kewajiban yg berada diluar pekerjaan seperti wudhu, tayammum utk shalat dll.
Baca Juga:Kode Rahasia Meter Listrik Prabayar
Perubahan Air Yg Diperkirakan
Yaitu air yg berobah karena kejatuhan sesuatu yg tidak bisa dilihat oleh mata,maka hukumnya sensitif bisa diperkirakan dengan sifat air yg bercampur dengan benda trb.Jika air itu kejatuhan sesuatu benda yg sifat-sifatnya sesuai dengan air,maka diperkirakan dengan seringan ringannya sifat,seperti rasa delima atau bau kuping atau warna jus. Maka air ini dikatagorikan suci dan mensucikan,boleh digunakan utk berwudhu.Tapi jika air kejatuhan sesuatu benda yg diperkirakan najis maka diperkirakan dengan seberat-beratnya sifat,seperti warna tinta,bau minyak misik,atau rasa cuka (rasanya asam).Maka air tsb dikatagorikan najis dan tidak boleh digunakan utk berwudhu.
0 comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.