berita terbaru islam dan berita update

2/29/2016

Kenalilah Hak Seorang Ibu Setelah Melahirkan

Hak Seorang Ibu Setelah Melahirkan
Persalinan adalah peristiwa bersejarah dan perlu buat setiap calon ibu dan keluarganya. Inilah klimaks dari kehamilan menakjubkan yg dijalani ibu selama 9 bulan.Sebegitu pentingnya momen ini,sehingga selain mengidam-idamkan persalinan yg sehat,ibu tentu juga ingin mempunyai pengalaman bersalin menyenangkan bukannya menjadi kenangan buruk, traumatis,lebih-lebih nightmare.

Keinginan ibu itu tidak berlebihan,dan selama ini sebetulnya telah diakomodir tenaga profesional kesehatan di bawah payung Departemen Kesehatan RI.“Asuhan Sayang Ibu” adalah prinsip yg sudah lama dianut dokter dan bidan para penolong persalinan.Depkes mengartikan Asuhan Sayang Ibu sebagai“asuhan persalinan dengan prinsip saling menghargai budaya,kepercayaan dan keinginan ibu”.Tujuan prinsip ini adalah membantu ibu dan keluarganya merasa aman dan nyaman selama proses persalinan.

Jika Anda mempunyai unek-unek terhadap pelayanan petugas medis selama proses persalinan,sehingga muncul pertanyaan“mengapa saya diperlakukan begini?”atau“mengapa keluarga/teman saya diperlakukan seperti ini?”maka ada kemungkinan arahan persalinan belum menerapkan prinsip “Sayang ibu”.


1. Ibu berhak didampingi dalam persalinan.
  • Dokter/bidan menawari Anda satu orang pendamping persalinan, misalnya ibu, saudara wanita atau suami.
  • Dokter/bidan menjelaskan, tugas pendamping adalah memberi dukungan emosional dan fisik secara berkesinambungan.
  • Dokter/bidan membimbing pendamping persalinan cara-cara memperhatikan dan mendukung Anda selama persalinan, seperti memberi makan-minum, memijit punggung, membantu mengganti posisi, membimbing relaksasi, mengingatkan utk berdoa, mengucapkan kata-kata yg membesarkan hati dan memuji, membantu bernapas dengan benar saat kontraksi, menyeka wajah, dan menciptakan keadaan kekeluargaan serta rasa aman.
  • Jika Anda datang sendirian ke rumah sakit, dokter/bidan menghubungi keluarga dan menganjurkan suami/keluarga mendampingi Anda.

2. Ibu berhak mengetahui semua praktek kebidanan, intervensi dan hasil arahan yang diberikan.
  • Dokter/bidan memberi penjelasan tentang gambaran proses persalinan yg akan Anda alami,di antaranya tahapan persalinan dan rasa nyeri.
  • Dokter/bidan memberi informasi dan menjawab pertanyaan Anda dan keluarga.
  • Dokter/bidan meminta ijin dan menjelaskan setiap prosedur tindakan yg akan dilakukan, baik prosedur standar misalnya Pencegahan Infeksi,maupun prosedur atas isyarat medis misalnya episiotomi atau pengguntingan perineum.
  • Dokter/bidan mendukung Anda dan keluarga berperan aktif dalam mengambil keputusan.
3. Ibu berhak menerapkan kepercayaan, nilai dan adat istiadat yg dipercayai.
  • Dokter/bidan bersikap peka dan responsif.
  • Dokter/bidan menghargai dan membolehkan bebrapa praktek tradisional yg tidak merugikan.
  • Dokter/bidan menghormati keyakinan agama.
  • Dokter/bidan menghargai privasi Anda.
“Ketika melahirkan Sirin di RS di Brisbane,Australia,petugas medis sangat menghormati kepercayaan yg saya anut,dengan menawari saya apakah tetap ingin mengenakan jilbab saat bersalin.Mereka juga sangat hati-hati dalam memilih menu makanan selama dirawat dikarenakan aware saya hanya bisa mengonsumsi makanan halal”. ujar Arbaiyah Satriani asal Bandung.
http://infomasihariini.blogspot.com/2016/02/kenalilah-hak-seorang-ibu-setelah.html

4. Ibu bebas memilih posisi persalinan yg nyaman.
  • Dokter/bidan membimbing dan menganjurkan Anda mencoba posisi yg nyaman dan aman selama persalinan.
  • Ibu dapat berganti posisi secara teratur selama kala dua persalinan dikarenakan hal tersebut sering mempercepat kemajuan persalinan.
  • Dokter/bidan menghargai privasi Anda.
5. Ibu berhak mengetahui kebijakan dan prosedur Rumah Sakit
yang jelas dalam pemberian asuhan yg berkesinambungan selama persalinan.
  • Rumah Sakit memberi informasi mengenai kebijakan dan prosedur rumah sakit, misalnya prosedur tindakan yg akan dilakukan dalam pemberian arahan,ide rujukan atau paduan pada kasus kegawatdaruratan,sarana dan prasarana pertolongan persalinan, dan tindakan pencegahan infeksi.
  • Rumah Sakit bersikap transparan soal tarif dan administrasi.
  • Rumah sakit menjawab pertanyaan Anda dan keluarga.
“Unek-unek saya,saya bersalin di RS Pemerintah menggunakan BPJS.Ketika akan menjalani operasi sesar atas isyarat myopia minus lebih dari 5,saya menunggu dokter obgin selama 3,5 jam di area operasi -rencana operasi pukul 09. 00,dokter datang pukul 12.00 dengan alasan “lupa” dan co ass serta bidan tidak ada yg berani mengingatkan jadwal dokter.Setelah operasi,saya tidak diberi kesempatan IMD.Apakah memang demikian kebijakan RS utk pasien BPJS? ”, jelas Adam DH asal Surakarta.

6. Ibu berhak menolak praktek/prosedur yg manfaatnya tidak didukung penelitian ilmiah.
  • Anda tidak musti dicukur rambut pubik, tidak musti dikateter jika bisa BAK sendiri, tidak musti di-enema jika bisa BAB sendiri, tidak musti diinfus utk mendapat cairan elektrolit tanpa isyarat medis.
  • Anda boleh makan-minum utk mendapatkan asupan nutrisi.
  • Anda tidak musti mendapatkan tindakan amniotomi (merobek selaput ketuban) tanpa indiaksi medis.
  • Janin tidak musti dipantau dengan alat EKG terus-menerus.
  • Dokter/bidan menggunakan cara-cara yg sederhana,dan tidak melakukan tindakan tiada isyarat.
  • Dokter/bidan menghindari perbuatan yg berlebihan dan membahayakan.
7. Ibu berhak meringankan rasa nyeri persalinan dengan/tanpa obat-obatan.
  • Dokter/bidan memanggil Anda sesuai nama panggilan sehingga timbul perasaan dekat dan nyaman.
  • Dokter/bidan membantu Anda memahami bahwa nyeri persalinan itu alamiah dan fisiologis.
  • Dokter/bidan mendengarkan dan menanggapi keluhan Anda.
  • Dokter/bidan memberi dukungan mental,rasa percaya diri,serta berusaha memberi Anda perasaan nyaman dan aman.
  • Dokter/bidan menganjurkan Anda makan-minum saat tidak kontraksi,sebab rasa lapar dan dehidrasi bisa memperparah nyeri.
  • Dokter/bidan menjelaskan kemajuan persalinan agar semangat Anda bangkit.
  • Dokter/bidan memberi Anda keleluasaan menggunakan toilet secara teratur dan spontan,sebab terlambat BAK memperparah nyeri dan menghambat turunnya janin.
“Bulan lalu saya bersalin di RS swasta di kota saya.Cara persalinan terasa nyaman sebab bidannya sabar,telaten dan mendampingi saya melewati nyeri kontraksi.Dokter obgin pun sering hadir,mensupport serta memotivasi agar saya sabar dan kuat. ”kata Rini Bintang yg berasal dari Mataram.

8. Ibu berhak merawat bayinya secara mandiri.
  • Dokter/bidan memberi Anda kesempatan memeluk bayi segera setelah lahir dalam waktu 1 jam setelah persalinan.
  • Rumah Sakit menyediakan fasilitas rooming in atau rawat gabung.

9. Ibu berhak melindungi bayi dari tradisi lama yg tidak butuh.
  • Dokter/bidan menganjurkan tidak menyunat bayi perempuan baru lahir.
  • Dokter/bidan menganjurkan tidak menindik telinga bayi perempuan.
10. Ibu berhak memberi ASI eksklusif.
  • Dokter/bidan membantu Anda memulai pemberian ASI dalam 1 jam pertama setelah kelahiran bayi (IMD).
  • Membimbing Anda membersihkan payudara, mengajarkan posisi menyusui yg benar dan penyuluhan tentang manfaat ASI.
  • Rumah sakit tidak memberi bayi susu formula.
“Saya agak kecewa dengan pelayanan di rumah sakit tempat bersalin.Mereka bekerja sama dengan produsen susu formula,sehingga selesai bersalin saya tidak melakukan IMD,dan bayi mengalami bingung puting sebab diberi susu formula di rumah sakit.Baru di rumah pada hari ke-5 saya berhasil menyusuinya” ucap Tseng Kay Jih yg berdomisili di Karanganyar.

Kenalilah Hak Seorang Ibu Setelah Melahirkan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: MY BLOGGER

0 comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.