berita terbaru islam dan berita update

5/16/2016

Syarat-syarat Jodoh Yg Baik Menurut Islam

Hai teman dekat bloger, bertemu lagi dengan artikel-artikel admin mengenai inspirasi hijrah dan kebaikan dalam islam.Seperti kita ketahui,islam mengajarkan kepada umatnya utk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup.Pasangan hidup yg sah loh ya! Bukan pasangan yg abal-abal seperti pacar (Hnggg.. Ini mah malah haram.

Ini disebabkan hidup berumah tangga tidak hanya utk satu atau dua tahun saja, melainkan diniatkan utk selama-lamanya hingga akhir hayat kita.

Memilih calon istri atau suami tidaklah mudah bagi seorang muslim maupun muslimah. Memilih calon pasangan hidup membutuhkan waktu. Dikarenakan syarat-syarat memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yg hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat.

Wanita yg akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya. Dan pria akan menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) buat anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.

Lalu bagaimanakah supaya kita berhasil dalam memilih pasangan hidup utk pendamping kita selama-lamanya? Adakah bebrapa syarat-syarat khusus yg disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?
menanti yg terbaik, jodoh dalam islam, syarat-syarat jodoh dalam islam

teguh di jalan Allah
Adapun Admin jelaskan mengenai syarat-syarat memilih calon istri, supaya ukhti bisa memposisikan diri dan menjadi istri yg diidamkan. Dan poin syarat-syarat calon suami adalah sebagai acuan bagi ukhti dalam memilih pasangan impian (calon imam). 

Syarat-syarat Jodoh Yg Baik Menurut Islam


Syarat-syarat Jodoh Yg Baik Menurut Islam 

Berikut Admin kaji syarat-syarat jodoh yg baik menurut islam, dengan penjelasan ringan di bawah ini :

A. Kriteria Memilih Calon Istri :
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk, di antaranya :

Hendaknya calon istri mempunyai dasar pendidikan agama dan berakhlak baik, karena wanitacewek yg mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda :
“Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, dikarenakan hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yg beragama niscaya kamu bahagia. ” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.

Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yg Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu …. ” (QS. Al Baqarah : 221).

Sehubungan dengan syarat-syarat memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
“Wanita-wanita yg keji adalah utk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yg baik adalah utk laki-laki yg baik, dan laki-laki yg baik adalah utk wanita-wanita yg baik (pula) …. ” (QS. An Nur : 26)

Seorang wanita yg mempunyai ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yg shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :

“Maka wanita-wanita yg shalihah ialah yg taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka. ” (QS. An Nisa’ : 34)

Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. ” (HR. Muslim).
Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :

Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak …. ” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud artinya yg penyayang atau dapat juga artinya penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yg banyak melahirkan anak ada dua hal yg perlu diketahui :

a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yg menghalangi dari kehamilan.
Utk mengetahui hal tersebut dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu, seorang wanita yg mempunyai kesehatan yg baik dan fisik yg kuat biasanya bisa melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.

b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yg telah menikah.
Semisal mereka itu termasuk wanita-wanita yg banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.

c. Subur (bisa menghasilkan keturunan).
Penegasan poin (a) : Di antara hikmah dari pernikahan merupakan utk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yg nantinya menjadi orang-orang yg shalih yg mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan utk memilih calon istri yg subur,

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yg penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku. ” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)

Dikarenakan alasan ini jugaini dapat sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yg parah. As Sa’di berkata : “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa) ” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202).
Hendaknya memilih calon istri yg masih gadis (perawan), terutama bagi pemuda yg belum pernah nikah.

Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yg agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yg akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yg bersamaan juga akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri.

Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yg pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yg kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yg sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah? ” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda? ” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa  bermain denganmu. ”
Mempertimbangkan hal-hal yg berkaitan dengan kekerabatan.
Baca Juga:Kumpulah Hadist Tentang Sabar
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yg menular atau cacat secara hereditas. Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.

Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
Syarat-syarat Jodoh Yg Baik Menurut Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: MY BLOGGER

0 comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.